“Perlakukan diri Anda dengan tegas”: Gubernur Bali mengeluarkan peringatan kepada wisatawan yang menggunakan cryptocurrency

Pemerintah Bali menindak turis yang membayar barang dan jasa menggunakan cryptocurrency, dengan gubernur pulau itu mengirimkan memo bahwa mata uang fiat Indonesia adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Pada 28 Mei, kantor berita milik pemerintah Antara dilaporkan bahwa Gubernur Bali Wayan Koster menyelenggarakan konferensi pers pada hari yang sama dan mengatakan bahwa wisatawan yang “menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran (…) akan diperlakukan dengan tegas.”

“Tindakan berat mulai dari pengusiran, denda administrasi, sanksi pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi berat lainnya,” imbuhnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolda Bali dan Trisno Nugroho, Kepala Kantor Perwakilan Bali untuk Bank Indonesia, bank sentral negara itu.

Nugroho menegaskan kembali bahwa perdagangan cryptocurrency diperbolehkan tetapi penggunaan cryptocurrency untuk pembayaran Itu dilarang.

Koster mencatat bahwa mata uang Indonesia, rupiah, adalah satu-satunya yang secara legal dapat digunakan untuk pembayaran di negara tersebut. Penggunaan mata uang lain memiliki potensi hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda 200 juta rupee ($13.000).

Pengumuman Gubernur Bali itu muncul beberapa hari setelah penyelidikan pada 26 Mei hubungan di Kompas, dianggap sebagai surat kabar resmi negara.

Terkait: Pemerintah Indonesia melihat NFT untuk melestarikan warisan budaya

Kompas dilaporkan menemukan beberapa bisnis yang berbasis di Bali menerima pembayaran cryptocurrency, termasuk retret meditasi, bisnis persewaan sepeda motor, dan kafe bertema crypto.

Kedua data Menurut Coinmap, sebuah proyek yang dipimpin komunitas yang bertujuan untuk memetakan bisnis penerima cryptocurrency, ada 36 bisnis penerima cryptocurrency di Bali, sebagian besar terkonsentrasi di Ubud, sebuah kota wisata.

Terlepas dari garis keras gubernur Bali dan Indonesia, negara ini berada di jalur yang benar meluncurkan pertukaran cryptocurrency nasional dalam bulan berikutnya.

Kementerian Perdagangan Indonesia dilaporkan bertindak sebagai kustodian dan clearing house untuk pasar cryptocurrency lokal. Platform ini awalnya dimaksudkan beroperasi pada akhir tahun 2022tetapi telah tertunda.

Majalah: Kecanduan perdagangan Cryptocurrency: apa yang harus diwaspadai dan bagaimana penanganannya