Anti-TikTok RESTRICT Act dapat diubah melawan cryptocurrency dan lebih banyak lagi, think tank memperingatkan



UU RESTRICT, RUU bipartisan yang diperkenalkan awal bulan ini di Senat AS, dapat diterapkan dengan cara yang luas dan tidak terduga, termasuk untuk mengancam mata uang kripto, jika menjadi undang-undang, think tank Coin Center diperingatkan di blognya.

RUU itu, secara formal diketahui sebagai “Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Undang-Undang Teknologi Informasi dan Komunikasi”, dan secara informal sebagai larangan TikTok, diperkenalkan di tengah kecurigaan bahwa aplikasi milik China TikTok mengumpulkan data pengguna atas nama pemerintah China.