Anggota parlemen Prancis telah setuju untuk melonggarkan pembatasan pada RUU yang pertama kali diusulkan pada bulan Maret yang akan sangat membatasi perusahaan cryptocurrency yang terdaftar secara lokal untuk menggunakan pemasaran influencer.
KE draf RUU sebelumnya hanya perusahaan crypto berlisensi yang diizinkan untuk terlibat dalam pemasaran influencer. Namun, sementara perusahaan kriptografi saat ini diharuskan mendaftar ke regulator, saat ini tidak ada yang memiliki lisensi di Prancis atau diwajibkan secara hukum untuk melakukannya.