Denda dan penjara karena melanggar undang-undang penerbitan stablecoin


Denda dan penjara karena melanggar undang-undang penerbitan stablecoin
  • Kongres AS telah merilis draf diskusi tentang persyaratan dasar untuk menjadi penerbit stablecoin.
  • Anak perusahaan yang disetujui dari lembaga penyimpanan yang diasuransikan dan entitas non-bank berlisensi dapat diberi wewenang untuk menerbitkan stablecoin.
  • Rancangan tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan didenda dan/atau dipenjara.

Kongres AS telah merilis draf diskusi sesi pertama Kongres ke-118, menyoroti persyaratan untuk menjadi penerbit stablecoin pembayaran. Rancangan tersebut menekankan bahwa RUU tersebut selanjutnya akan disetujui oleh Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat AS.

Pertama, draf dimaksudkan untuk menunjukkan persyaratan minimum yang diperlukan untuk mempertimbangkan status hukum penerbit stablecoin. Telah dinyatakan bahwa anak perusahaan yang disetujui dari lembaga penyimpanan yang diasuransikan, serta entitas non-bank berlisensi, dapat diberi wewenang untuk menerbitkan stablecoin.

Namun, draf tersebut memberikan garis besar terperinci tentang prosedur hukum yang harus dilalui entitas untuk mendapatkan persetujuan. Anak perusahaan yang mengajukan persetujuan harus mengajukan permohonan, yang sepenuhnya mematuhi undang-undang.

Selanjutnya, draf tersebut, sembari merujuk pada tindakan yang wajib dilakukan oleh entitas non-perbankan, menyebutkan bahwa pemohon harus sudah menerbitkan pemberitahuan di surat kabar yang beredar, setelah mengajukan permohonan.

Secara signifikan, Kongres telah menarik perhatian publik terhadap pembatasan yang diterapkan pada penerbit stablecoin. Dia menyatakan bahwa:

Adalah ilegal bagi siapa pun untuk terlibat dalam bisnis penerbitan stablecoin pembayaran, secara langsung atau tidak langsung di Amerika Serikat, melalui sarana transportasi atau komunikasi apa pun di Amerika Serikat, atau kepada orang-orang di Amerika Serikat.

Selain itu, draf tersebut memberitahukan tindakan hukum terhadap entitas atau individu yang ditemukan tidak mematuhi RUU tersebut. Di bawah undang-undang, siapa pun yang dengan sengaja berpartisipasi dalam pelanggaran aturan “akan didenda tidak lebih dari $1.000.000, dipenjara tidak lebih dari 4 atau 5 tahun, atau keduanya.”

Pos Denda dan Penjara karena Melanggar Hukum Penerbitan Stablecoin pertama kali muncul di Edisi Koin.

Lihat aslinya di CoinEdition

Sumber